PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri

22 Juli 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi perjalanan. PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

PR SOLORAYA - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan masa PPKM Darurat bertujuan untuk menurunkan angka lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Terkait dengan perpanjangan tersebut, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI akan memaparkan syarat perjalanan transportasi dalam negeri.

Baca Juga: Link Nonton Hospital Playlist 2 Episode 6 Subtitle Indonesia, Tayang Nanti Malam Pukul 21.00 WIB

Persyaratan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Nomor 15 Tahun 2021.

Selain itu, persyaratan tersebut juga diatur melalui SE Menteri Perhubungan atau Menhub Nomor 51-54 Tahun 2021.

Dikutip PRSoloRaya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @kemenhub151 pada 22 Juli, berikut syarat perjalanan transportasi dalam negeri selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Sinopsis NET Drakor Platinum: Pinocchio, Segera Tayang di NET TV

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi darat wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1, surat keterangan hasil negatif melalui hasil RT-PCR dalam waktu 2x24 jam dan RT Antigen dalam waktu 1x24 jam.

Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi darat hanya melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RC-PCR dan RT-Antigen.

Untuk wilayah Pulau Jawa, seluruh pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Baca Juga: Sedang Tayang! Link Live Streaming Olimpiade Tokyo 2020, Mesir U-23 vs Spanyol U-23

Sedangkan untuk Pulau Sumatera, seluruh pengguna KAJJ cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Seluruh pengguna transportasi udara diwajibkan mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 dan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR.

Baca Juga: Jadwal Baru Pendaftaran Seleksi CPNS sampai 26 Juli 2021 hingga Pengumuman Pascasanggah

Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi udara cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Bagi pengguna transportasi laut juga diwajibkan untuk mengisi formulir melalui aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan dengan rincian sebagai berikut.

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna transportasi laut wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal Dosis 1 serta surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.

Sedangkan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali, seluruh pengguna tranportasi laut cukup melampirkan surat keterangan negatif melalui hasil RT-PCR dan RT-Antigen.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler