PR SOLORAYA - Beberapa waktu ini, polisi sedang gencar-gencarnya melakukan razia terhadap motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan suara bising.
Motor dengan knalpot brong yang tertangkap razia polisi tersebut biasanya akan disita hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.
Namun apabila sedang sial, knalpot-knalpot brong dari motor pengguna dapat dihancurkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Dibayar Mainan Tamiya, Marshel Widianto Dulu Pernah Diperalat Jadi Kurir Narkoba
Lantas apakah di Indonesia sendiri penggunaan motor dengan knalpot brong ini dilarang?
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat.com dalam artikel berjudul "Viral Soal Razia Knalpot Bising, Simak Aturan Resminya Menurut Undang-undang", sebenarnya penggunaan knalpot brong pada motor masih diperbolehkan pemerintah, asalkan sesuai dengan aturan tertentu.
Aturan penggunaan knalpot brong pada motor ini dinilai dari tingkat kebisingan yang bisa dihasilkannya.