Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggarannya, Main HP Didenda Rp750.000

- 3 Juli 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi. Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggarannya, Main HP Didenda Rp750.000.
Ilustrasi. Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai dengan Jenis Pelanggarannya, Main HP Didenda Rp750.000. /Pixabay/StockSnap

PR SOLORAYA - Berikut ini besaran denda tilang elektronik sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi denda hingga penjara.

Besaran tilang elektronik sesuai dengan jenis pelanggaran ini sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan mematuhi regulasi, maka kamu akan terhindar dari denda tilang elektronik berikut ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Pemkab Kulon Progo yang Wajib Diketahui, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup

Sebagaimana diunggah pada akun @divisihumaspolri yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada Sabtu, 2 Juli 2021, berikut besaran denda pada tilang elektronik sesuai dengan jenis pelanggaran.

1. Menggunakan ponsel akan didenda sebesar Rp.750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.

2. Memakai plat nomor palsu akan dikenakan maksimal denda sebesar Rp.500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Yusril soal Rachmawati yang Tutup Usia: Beliau Tak Ingin Bangsa Kita Didikte

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda maksimal sebesar Rp.250.000 atau kurungan satu bulan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x