PR SOLORAYA - Sering dijumpai kendaraan besar seperti truk atau mobil pengangkut barang lainnya yang melaju di jalan kelebihan muatan.
Perlu diketahui jika ternyata mobil yang kelebihan muatan akan mendatangkan akibat negatif.
Salah satu akibat fatal jika mobil kelebihan muatan ialah bisa saja terjadi kecelakaan beruntun pada pengguna jalan lain yang mungkin memakan korban jiwa.
Dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @kemenhub151, kendaraan melebihi kapasitas itu disebut dengan ODOL atau Over Dimension dan Over Loading.
"Over dimension berarti dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi)," tulisnya pada caption.
"Sementara over loading artinya kendaraan tersebut mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan," lanjutnya.
Baca Juga: Dibuka hingga 20 Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di The Park Mall
Demi meningkatkan keamanan nasional yang kini masih dilanda Covid-19 yang melumpuh beberapa sektor, Kemenhub imbau agar berkendara sesuai standar yang ada.