Baca Juga: Gonjang Ganjing 3.043 Pelamar P1 Guru Gagal Diangkat PPPK ASN 2022. Netizen: P1 Aja Segini...
Skema pemberian subsidi juga telah disiapkan. Skema tersebut melibatkan kemenperin, produsen dan pihak perbankan. Skema tersebut akan mengatur bagaimana subsidi diberikan.
Subsidi ini hanya bisa dinikmati untuk satu kali pembelian, “Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tegas Agus.
Lebih lanjut dijelaskan oleh dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Selain subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta rupiah. Subsidi juga akan diberikan kepada yang hendak mengkonversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik.
Baca Juga: CATAT, Ini 9 Peluang Bisnis di Bulan Ramadhan yang Menguntungkan, Auto Cuan Lho..
"Ada dua program bantuan pemerintah untuk motor listrik," katanya dalam konferensi pers pada Senin, 6 Maret 2023. Pertama, pemberian subsidi dengan nominal Rp 7 juta per unit yang sasarannya untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.
Kedua adalah konversi motor berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi motor listrik. Untuk besaran subsidinya adalah sama, yaitu Rp7 juta rupiah. Jadi buat motornya hendak dijadikan motor listrik juga bisa menikmati subsidi ini.
"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," katanya.