Fabrio Kacaribu juga menegaskan ada kriteria tertentu dari produsen agar konsumen yang yang membeli produknya bisa mendapatkan subsidi pembelian yang akan diberikan pemerintah ini.
Dijelaskan juga oleh BKF bahwa kendaraan roda dua yang akan mendapatkan subsidi adalah kendaraan yang telah diproduksi di tanah air dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri Lebih dari atau sama dengan 40%.
Selain itu, produsen juga diharuskan berkomitmen untuk dapat memenuhi jumlah produksi serta tidak menaikkan harga selama program berlangsung. Semua kriteria itu harus dipenuhi produsen agar konsumen produknya bisa menikmati subsidi pembelian dari pemerintah.***