PPPK Guru. Syarat Serdik Menguntungkan Siapa?

5 Januari 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi Guru PPPK /sscasn.bkn.go.id
BERITASOLORAYA.com - Sebelum membahas terkait PPPK, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu SERDIK.
 
SERDIK sendiri memang sangat penting bagi pendidik.
 
Hal ini sesuai amanah UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
 
Baca Juga: Doa Sholat Dhuha, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya 
 
Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa guru dan dosen harus memiliki sertifikat pendidik.
 
PPPK guru kita ketahui memberikan poin khusus bagi peserta tes yang telah mempunyai SERDIK (Sertifikat Pendidik).
 
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi peserta yang memiliki SERDIK.
 
Baca Juga: Jisoo Blackpink Diduga Berkencan Dengan Jung Hae In, Netizen Indonesia: Baper Bang
 
Peserta yang memiliki SERDIK, akan mendapatkan afirmasi teknis 100%, atau 500 point.
 
Lalu, dari manakah pemilik SERDIK ini berasal?
 
Menurut Raden Sutopo Yuwono, pemegang SERDIK didominasi oleh guru swasta.
 
Baca Juga: 5 Tips Mengenalkan Sains yang Sederhana dan Menyenangkan kepada Balita . Yuk Simak
 
Raden Sutopo Yuwono sendiri adalah Ketua Umum DPP Forum Honorer Non Kategori Dua Indonesia (FHNK21)
 
Bagaimana degan guru honorer di sekolah negeri?
 
Berdasarkan keterangan Sutopo pula, guru honorer disekolah negeri hanya mendapatkan afirmasi 75-100.
 
Baca Juga: Keren dan Lucu, Denny Cagur Beserta Istri Parodikan Adegan ‘Layangan Putus’ dengan Bahasa Sunda
 
"Sebaliknya, guru honorer afirmasinya hanya 75-125 poin," kata Sutopo.
 
Afirmasi itu pun tidak mempertimbangkan lama pengabdian.
 
Berdasarkan hal itu, Sutopo merasa, bahwa program satu juta PPPK guru ini tidak menguntungkan guru honorer di sekolah negeri.
 
Baca Juga: 7 Orang yang Dicintai Allah dalam Al-Qur'an, Salah Satunya Sabar
 
"Perbedaan(afirmasi)nya jauh. Makanya kami kok merasa program satu juta PPK guru ini bukan untuk guru honorer negeri," ucap Sutopo.
 
Lebih lanjut, mekanisme tes PPPK Guru juga menjadi sorotan.
 
Guru honorer negeri memang diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
 
Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacara: Ini Kecelakaan
 
Namun, tahap tes yang benar-benar diproteksi, hanya ada pada tahap satu.
 
Pada tahap dua, seleksi dibiarkan terbuka, sehingga bisa diikuti guru swasta.
 
Bagaimana sebenarnya kompetensi guru honorer negeri?
 
Baca Juga: Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dari Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
 
Menurut Sutopo, dirinya optimis jika guru honorer negeri diberi afirmasi 50%, maka akan banyak yang lolos.
 
"Andai guru honorer negeri diberikan afirmasi kompetensi teknis 50%, saya optimis banyak yang lolos," ucap Sutopo.
 
"Sesuai data yang kami himpun, guru honorer negeri banyak yang lolos pasing grade. Nilai teknis murni mereka diatas 200 poin, sedangkan guru swasta banyak di bawah 100 poin," ucap Sutopo melanjutkan.
 
Baca Juga: Mudah Didapat, Inilah Manfaat Roti Gandum yang Harus Kamu Ketahui
 
Berdasarkan hal itu, Sutopo yakin apabila sistem seleksi PPPK tahap Tiga tidak diubah, maka formasinya akan dikuasai guru swasta.
 
Hal ini tampaknya menunjukkan permasalahan kompleks dalam pendidikan kita.
 
Hadirnya permasalahan ini menjadi pengingat bagi kita bahwa banyak guru belum sejahtera.
 
Baca Juga: Film Sekuel dari ITSV : ‘Spider Man : Across the Spider-Verse’, Ungkap Perjalanan Miles Melintasi Spider-Verse
 
Maka regulasi apapun yang akan dikeluarkan nantinya, harus dengan pertimbangan matang.
 
Bukan secara tekstual mengikuti peraturan, apalagi tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.***
Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Ruang Belajar SD

Tags

Terkini

Terpopuler