BERITASOLORAYA.com—Jaksa akhirnya membacakan hasil putusan pengadilan yang menyeret Gaga Muhammad sebagai tahanan jaksa. Dalam pengadilan tersebut, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Gaga Muhammad yang menyebabkan korban almarhumah Laura Anna lumpuh telah menemukan hasil dari jaksa.
Dalam pengadilan, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dituntut masa hukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Mudah Didapat, Inilah Manfaat Roti Gandum yang Harus Kamu Ketahui
Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan melumpuhkan korban Laura Anna terjadi pada tahun 2019 silam.
Keduanya sedang berada di mobil yang sama dengan Gaga Muhammad sebagai supir dan berakhir kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi.
Kecelakaan tersebut menjadi kasus yang berakhir di pengadilan. Gaga Muhammad dituntut dengan Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan masa kurungan dua bulan.