Prediksi PPPK Tahap 3 Bulan Februari, Begini Syarat dan Kenaikan Gaji Berkala

3 Februari 2022, 11:55 WIB
Prediksi PPPK Tahap 3 Bulan Februari, Begini Syarat dan Kenaikan Gaji Berkala /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Tahap 3 selalu dinantikan tenaga honor. Apalagi bagi yang belum berkesempatan lulus di seleksi tahap 1 dan 2.

Beberapa kali kabar PPPK Tahap 3 banyak digaungkan. Sempat juga dibahas di rapat Kemendikbudristek bersama DPR RI.

Salain itu, kabar tentang PPPK Tahap 3 banyak ditanyakan kepada beberapa pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sempat juga menyinggung tentang tenaga honor.

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

"Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius Pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan Pemerintah untuk penanganan tenaga honorer,” kata Tjahjo yang dikutip BeritaSoloRaya.com, dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, seleksi PPPK diperuntukkan bagi tenaga honor yang selama ini telah menjadi perhatian Pemerintah.

Namun, diketahui seleksi PPPK pada Tahap 1 dan 2 sempat mengalami kemunduran pelaksanaan. Jadi untuk seleksi PPPK Tahap 3, diprediksikan pula akan terjadi dengan cepat pada awal Februari 2022, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

Sementara itu, Inilah syarat seleksi PPPK yang dikutip dari PermenPANRB nomor 28 tahun 2021. Terdapat pada Paragraf 11.

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

1. Peserta PPPK dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II

2. Jika Guru Non-PNS, harus yang telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

3. Jika Guru swasta, harus yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

4. Jika lulusan PPG, harus yang tidak lulus kompetensi II

5. Peserta seleksi PPPK melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Maksudnya adalah peserta harus melakukan pemilihan formasi ulang

6. Peserta PPPK harus dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah di wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Baca Juga: Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Disini, Mudah Melalui Aplikasi atau Website

Harus pula linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, bisa memilih di lain jenjang.

7. Panitia seleksi PPPK melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih

8. Panitia seleksi PPPK mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III.

PPPK juga mendapat gaji secara berkala yang dikutip berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98, PPPK akan memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan Kenaikan gaji istimewa, yang diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler