Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022, Simak Perbedaan dengan Tahun Lalu

- 2 Februari 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi dana BOS. Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022
Ilustrasi dana BOS. Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022 /Antara



BERITASOLORAYA.com – Menurut pengertiannya Dana BOS adalah sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS juga merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu sekolah supaya dapat menjalankan pembelajaran dengan maximal.

Dana BOS (Dana Bantuan Operasional) tentu dapat pasti digunakan demi terpenuhinya berbagai elemen untuk dapat menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru dan lain sebagainya.

Baca Juga: Persija Kalah dari Persiraja, Presiden Macan Kemayoran: Kami Akan Lakukan 'Cuci Gudang' Di Akhir Musim.

Oleh karena satuan pendidikan di Indonesia banyak sekali. Sehingga dibutuhkan peraturan yang berlaku agar dapat diinformasikan secara masif dan terstruktur.

Juknis terbaru tentang Dana BOS Tahun 2022, telah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2022. Dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.

Dalam juknis Dana BOS terbaru mengalami beberapa perubahan. Yakni penggabungan antara dana BOP dan BOS, syarat penerimaan dan penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Persija Kehilangan Dua Pemain Kunci, Marko Simic Terancam Out dari Macan Kemayoran

Secara singkat tentang perubahan syarat penerimaan Dana dan penggunaan Dana yaitu :

1. Untuk BOP PAUD

Terdapat dalam Pasal 3, Nomor 1 tentang Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan satuan PAUD yang meliputi :

a. Taman kanak-kanak

b. Kelompok bermain

c. Taman penitipan anak

d. Satuan PAUD sejenis

e. Sanggar kegiatan belajar

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube info dunia pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x