11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP, Berbeda dengan Tahun Lalu

- 2 Februari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi dana BOS. 11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP
Ilustrasi dana BOS. 11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP /Antara

BERITASOLORAYA.com - Dana BOS atau BOP merupakan dana operasional yang ditunjukkan untuk sekolah.

Dana BOS diperuntukkan bagi jenjang sekolah dasar (SD) ke atas. Sementara dana BOP diperuntukkan bagi jenjang PAUD.

Pencairan dana BOS dan BOP untuk tahun ini, diperkirakan dilakukan secara tiga kali. Memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ilmuku oleh Alkahfinita, Puisi Ust. Iskandar Al-Warisy

Lalu, apa syarat untuk mencairkan dana BOS dan BOP? Kapankah jadwalnya? Silahkan simak dibawah ini.

Jadwal

1. Pencairan Pertama

Pencairan dana BOS dan BOP pada pencairan pertama diperkirakan pada bulan Januari hingga bulan April.

Namun, kebanyakan atau kemungkinan cair pada bulan Februari hingga bulan Maret yang terjadi di kebanyakan daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x