3 Penentu Lulus Seleksi Akademik (Pretest) PPG Dalam Jabatan hingga Perolehan Hasilnya, Meski Kuota Terbatas

16 Maret 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi penentu kelulusan seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2022 /Pexels.com/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring berdasarkan domisili masing-masing.

Jadwal seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2022 diberlakukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Sementara itu, terdapat tiga penentu seleksi akademik peserta PPG dalam Jabatan yang sudah lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Twenty Five Twenty One Semakin Menyentuh, Kim Tae Ri Membuat Nam Joo Hyuk Tersentuh dengan Tangisannya

Diketahui bahwa hasil seleksi administrasi dan jadwal akademik PPG dalam Jabatan tahun 2022, untuk kelulusan diberlakukan secara nasional. 

Untuk TMT sampai tahun 2015, yang lulus seleksi administrasi sekitar 326.462. Untuk TMT 2016 hingga 2019 sekitar 65.068. Jumlah keseluruhan adalah 391.530.

Sedangkan yang lulus PPG dalam Jabatan telah disediakan kuota. Kuota yang disediakan diperkirakan 40.000 peserta untuk TMT di bawah 2015 angkatan 1 dan 2. 

Baca Juga: Sirkuit Mandalika, Simak Beberapa Fakta Uniknya Berikut

Pelaksanaan pendidikannya bagi peserta PPG yang sudah lulus TMT di bawah 2015 dilakukan sekitar tiga bulan. 

Sementara untuk TMT 2016 hingga 2019 diperkirakan kuota yang disediakan adalah 36.000. Pelaksanaan pendidikannya diperkirakan enam bulan. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), inilah tiga penentu kelulusan seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan. 

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Parade Pembalap MotoGP di Jalanan Jakarta

  1. Masuk Prioritas 

Masuk skala prioritas salah satunya dapat diupayakan dengan Passing Grade (PG). Sementara untuk memperoleh sertifikat pendidik masih mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022. 

Pada pasal 10 ayat 3 poin b, bahwa untuk seleksi kemampuan akademik yang harus dipelajari adalah tes materi profesional (bidang studi PPG yang diambil), materi pedagogik, tes Kompetensi Akademik (TPA) dan wawancara. 

  1. Lulus Passing Grade (PG)

Untuk berangkat PPG dalam Jabatan tahun 2022 harus berupaya agar lulus Passing Grade (PG). 

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu LDR oleh Petrus Mahendra

Selain lulus Passing Grade (PG) diperhatikan pula peringkat nasional. Hal tersebut disebabkan yang diambil kemungkinan berdasarkan peringkat tertinggi di ranah nasional. 

Untuk itu upaya belajar dan latihan soal seleksi akademik atau uji coba Pretest soal sebelumnya dapat menjadi salah satu usaha. 

  1. Usaha dan Doa

Usaha dan doa diperlukan. Salah satu usaha yang dilakukan adalah mempelai soal-soal seleksi akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan terdahulu.

Sementara itu, jika nantinya peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mengikuti semua prosedur dan usaha maksimal. Hasil akhirnya tertera pada pasal 12.

Baca Juga: Gedung Lembu Sora Boyolali, Gedung Berbentuk Sapi Raksasa yang Duduk Mendekam

Pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 pasal 13 berisi sebagai berikut:

Dalam hal calon mahasiswa program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi geografis dan pemerolehan nilai. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler