Penetapan NIP PPPK dan CPNS hingga Diklat Jadi Syarat Pengangkatan

17 Maret 2022, 10:34 WIB
ilustrasi Penetapan NIP CPNS dan PPPK, serta Diklat sebagai syarat pengangkatan /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara menyatakan beberapa poin penting, salah satunya adalah penetapan NIP PPPK dan CPNS. 

Pasalnya, banyak  yang menunggu penetapan NIP PPPK dan CPNS setelah dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2. 

Badan Kepegawaian Negara mengungkap tentang penetapan NIP PPPK dan CPNS serta Diklat yang menjadi syarat pengangkatan, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @bkngoidofficial. 

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPG 2022? Pelajari Dulu Karakter Guru yang Cocok Mengajar Generasi Alpha

BKN menyatakan bahwa Diklat selama setahun serta sehat merupakan syarat diangkatnya menjadi PNS. 

"SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," ujar BKN tertulis. 

Adapun terkait Diklat tidak selalu dapat dilaksanakan sesuai target waktu. 

"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal," katanya. 

Baca Juga: Luncurkan Mobil Listrik Pertama, Presiden Jokowi: Milestone Penting Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesi

Kondisi tersebut kemungkinan dapat membawa dampak tertundanya pengangkatan PNS. 

"Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," ucapnya. 

Atas hal itu BKN mengatakan mengenai Diklat yang tidak dapat dilaksanakan yang disebabkan oleh kondisi tertentu. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Jamuan untuk Pembalap MotoGP, Pembalap Ditemani Komentator Cilik MotoGP dari NTT

"Mengenai hal tersebut BKN memberikan lebih dari 1 Tahun. Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan," ungkapnya. 

Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi beberapa hal, salah satunya ketersediaan anggaran. 

"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," ujarnya. 

Baca Juga: Cek NIP CPNS dan PPPK Sekarang, Berikut Link Resmi dari BKN

Mengenai unggahan BKN tentang Diklat mendapat seputar pertanyaan diluar jalur Diklat, salah satunya penetapan NIP PPPK dan CPNS. 

Beberapa akun Instagram memberikan komentar dan mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu NIK. 

BKN meminta bersabar terkait Penetapan NIP PPPK dan CPNS. 

"Mohon bersabar ya kak, proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK saat ini sedang berjalan," ucapnya. 

Baca Juga: Hyundai Motor Buka Pabrik di Indonesia, Presiden Joko Widodo Ikut Hadir di Acara Pembukaan Pabrik

Teknis  BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan.

"Tim teknis BKN bekerja berdasarkan usul masuk dan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh instansi, usul masuk dahulu dan lengkap akan diproses terlebih dahulu," ujarnya. 

Terdapat pula asas kehati-hatian dalam verifikasi dan validasi usul. 

"Selain itu asas kehati-hatian dalam verifikasi dan validasi usul tersebut juga diperlukan guna menghindari adanya kesalahan," tuturnya. 

Baca Juga: Menengok Stadion Kebogiro Boyolali, Tanpa Lintasan Atletik dengan View Gunung Merapi

BKN menginfokan untuk selalu memantau akun media sosial setiap hari Jumat terkait informasi update penetapan NIP PPPK dan CPNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler