Terbaru! Surat Edaran 7 Maret 2022, NIP PPPK Tidak Perlu SPTJM Syarat 3 Tahun Kerja

- 8 Maret 2022, 13:41 WIB
Update NIP PPPK 2022
Update NIP PPPK 2022 /Antara

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran baru tertanggal 7 Maret 2022 tentang penetapan NIP PPPK yang tidak memerlukan SPTJM.

Surat Edaran penetapan NIP PPPK tertanggal 7 Maret yang tidak memerlukan SPTJM merupakan Surat Edaran Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022.

Berikut isi Surat Edaran Nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, tentang penetapan NIP PPPK yang tidak memerlukan SPTJM yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @rekrutmenp3kguru, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis 'Umma', Film Horor Supernatural Gabungan Budaya Korea - Amerika

Pasalnya, Surat Edaran tersebut memiliki empat poin penting yang harus dicermati, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) 'diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Waktu Imsak yang Benar saat Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Badan Kepegawaian Negara Instagram @rekrutmenp3kguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x