Ingin Tahu Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2? Simak Info Menarik ini...

27 Maret 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi uang gaji /Neng Anne Mustika/bagikanberita.com


BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai Mekanisme pencairan gaji PPPK tahap 1 dan 2 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para peserta yang telah lulus uji kompetensi tersebut.


Mekanisme pencairan gaji PPPK tahap 1 dan 2 penting untuk diketahui agar bisa memberikan gambaran selanjutnya mengenai gaji yang akan didapatkan oleh para peserta tersebut.


Para peserta yang dimaksud di sini adalah para peserta yang telah mendapatkan SK PPPK, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube@Usman Oegi pada Jum’at, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Prediksi Persela Lamongan VS PSIS Semarang. PSIS Unggul Secara Head to Head. Berikut Line Up Kedua Tim


Terkait kepada teknis penggajian, berikut beberapa informasi yang bisa dipelajari :


1. TMT SK Pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022


2. Gaji diperoleh setelah syarat penggajian dipenuhi


3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022


4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji yang dibayarkan bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji Susulan


5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji Instansi/ SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIM gaji dan percetakan daftar gaji bulan Mei 2022

Baca Juga: Prediksi Persela Lamongan VS PSIS Semarang. PSIS Semarang Unggul, Berikut Head to Head Hingga Line Uo


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 26 tahun 2021 telah dijelaskan tentang syarat pemberian gaji PPPK ini.


Di situ dijelaskan, gaji PPPK akan dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian kerja selesai dilakukan sehingga kemudian dikeluarkan keputusan pengangkatan PPPK, serta dibuktikan dengan SPMT.


Untuk penerbitan SPMT tersebut harus sesuai dengan peraturan badan kepegawaian yang mengatur tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK.


Ketentuan yang juga harus diperhatikan adalah SPMT tidak berlaku mundur kebelakang dari tanggal ditandatanganinya perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan untuk menjadi PPPK.


Terkait dengan tanggal pembayaran gaji PPPK, dapat dilihat pada ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Joe Biden Katakan Putin Tidak Bisa Berkuasa dalam Pidato tentang Perang Ukraina


1. Dalam hal PPPK melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 pada tanggal hari kerja pertama yaitu tanggal 1 bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.


2. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tadi pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler