Wajib Tahu! Ini Syarat Pencairan Gaji PPPK serta Jumlah yang Didapat

- 27 Maret 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain
Ilustrasi Syarat Pencairan Gaji PPPK beserta besarannya/pixabay/sallyjermain /


BERITASOLORAYA.com - Untuk mencairkan gaji PPPK terdapat beberapa teknis persyaratan yang harus diperhatikan.

Teknis persyaratan pencairan gaji PPPK tersebut harap diketahui bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perlu dipahami pula, teknis dan ketentuan, serta persyaratan pencairan gaji PPPK terdapat waktu terakhirnya, sehingga harus dilakukan sebelum terlambat.

Baca Juga: Update! Begini Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

Berikut teknis persyaratan penggajian PPPK yang dimaksud:

1. TMT SK pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022.

2. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi.

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT, yaitu mulai bulan April 2022.

4 Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji Susulan.

5. Syarat penggajian di kumpul di pengurus gaji Instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2021.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x