BERITASOLORAYA.com – Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbud Ristek merupakan program beasiswa kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui program Perluasan Program LPDP.
Program BPI ini dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Sekretariat Jenderal Kemendikbud Ristek.
Program BPI Kemendikbud Ristek ini akan mendanai baik program degree (bergelar) maupun program nondegree (tanpa gelar).
Program degree (bergelar) yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbud Ristek, yaitu pembiayaan beasiswa untuk S1/D4, S2 (Magister) single degree, S2 Double/joint Degree, S3 (Doktoral) single Degree, beserta S3 Double/Joint Degree.
Baca Juga: Pengenalan Produk CNG, Kelurahan Sumber Jadi Pilot Project di Solo
Adapun program nondegree yang didanai oleh BPI Kemendikbud Ristek, mulai dari kampus mengajar, magang bersertifikat, pertukaran mahasiswa, peningkatan kompetensi guru, dosen dan mahasiswa melalui berbagai macam short course.
Selain itu, ada pula berbagai macam program untuk dosen dan tenaga pendidik melalui pertukaran dosen.
Beasiswa BPI ini boleh diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan persyaratan BPI, terutama siswa dan mahasiswa berprestasi, guru, dosen, tenaga kependidikan dan pelaku budaya.
Baca Juga: Kalangan Rumah Tangga di Solo Direncanakan akan Mulai Gunakan CNG sebagai Alternatif Elpiji
Pendanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) meliputi pembiayaan sebagai berikut.
1. Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga
3. S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Biaya Haji 2022 Lebih Tinggi dari Tahun 2020
Adapun penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) juga dapat memperoleh tambahan biaya pendukung yang terdiri dari:
a. Dana Aplikasi Visa Pendamping
b. Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
c. Dana Transportasi Pendamping
d. Dana Tunjangan Bagi Pendamping.***