Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya

19 April 2022, 10:30 WIB
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

 

BERITASOLORAYA.com- Menerima SK dan gaji guru PPPK merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Di mana pada penyerahan SK dan gaji guru PPPK ini menandakan guru tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan dan THR.

Akan tetapi sebelum menerima SK dan gaji, guru PPPK harus melalui tahapan dan prosedur untuk nantinya bisa mendapatkan tunjangan dan THR.

Terdapat beberapa tahapan penyerahan gaji dan SK yang harus dilalui oleh para guru untuk bisa mendapatkan kedua hal tersebut.

Hal pertama yang perlu dilalui yaitu penetapan Nomor Induk atau NI PPPK yang merupakan data resmi yang akan diterima oleh para guru.

Seperti diketahui bahwa Kanreg BKN telah merilis data baru mengenai penetapan NIP dan NI PPPK 2021 per 15 April 2022 melalui link BKN Pusat.

Baca Juga: Update Link Progres Penetapan NIP CPNS Formasi Tahun 2021 Per 15 April 2022, di Wilayah Kanreg V BKN Jakarta

Meskipun belum semua daerah menerima NI PPPK, tetapi sudah banyak yang menunjukkan daerah-daerah telah 100% progres.

Kemudian, tahapan kedua yang harus dilalui oleh para guru adalah penyerahan SK, tentu saja dalam penyerahan SK ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Beberapa wilayah di Indonesia telah melakukan penyerahan SK seperti diantaranya Tanjung Pinang, Bintan, dan lain sebagainya.

Setelah tahapan menerima SK, nanti akan ada pengajuan usul gaji dan tunjangan guru.

Baca Juga: Terbaru! Link Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1 & 2 Tahun 2021 Per 15 April 2022 di Wilayah Kanreg V BKN Jakarta

Lebih lanjut terdapat petunjuk pemberkasan gaji dan FIP (Formulir Isian Pegawai) bagi PPPK.

Di dalam isi petunjuk pemberkasan gaji dan FIP terdapat syarat usulan pemberkasan gaji seperti diantarantya:

1. Formulir isian untuk mendapatkan gaji

2. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapatkan (SKUM) Tunjangan Keluarga

3 Formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

4. FC SK PPPK

5. FC buku nikah, legalisir KUA (bagi yang telah menikah)

6. FC akta kelahiran anak, legalisir di Induk Capil (bagi yang telah memiliki anak)

7. FC KTP

8. FC KK
9. FC NPWP

10. FC buku rekening bank Jateng

11. FC ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK

Lebih lanjut untuk FIP terdapat petunjuk untuk guru dapat mengisinya yakni formulir isian pegawai yang telah diisi dan ditandaangani PPPK yang bersangkutan dan atasan langsung, pas photo ukuran 4x6 pakaian PDH Keki, baground merah.

Kemudian ada fc SK PPPK, fc surat perjanjian kerja, fc buku nikah, akta kelahiran anak, fc KTP, fc KK, fc NPWP, fc ijazah, fc SKUM, dan fc SPMT.

Setelah syarat-syarat usul penggajian dan tunjangan, baru nantinya akan ada penyaluran sesuai SPMT.

Untuk penyaluran gajinya, akan menyesuaikan dengan tanggal SPMT, dan pemberian THR serta gaji sesuai dengan ketentuan PP Nomor 16 tahun 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler