3 Terobosan Baru PPPK 2022, Keuntungan Guru Honorer Support dari KemenpanRB

21 April 2022, 11:47 WIB
Berikut tiga terobosan support dari KemenpanRB RI untuk PPPK 2022, salah satunya mengenai penetapan kebutuhan guru. /Humas Kota Bandung/


BERITASOLORAYA.com - Pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022, KemenpanRB RI mencanangkan tiga terobosan baru.

Tiga terobosan baru terkait PPPK 2022 yang dicanangkan oleh KemenpanRB merupakan dukungan penuh untuk guru honorer.

Terobosan PPPK 2022, tertulis jelas dalam Laporan Singkat RDP Panja Formasi GTK PPPK. Terdapat pula rapat secara live yang dihadiri oleh Kemendikbud, KemenpanRB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenag, BKN, Senin.

Baca Juga: Penyebar Rumor Perundungan Kim Garam LE SSERAFIM Mengeluh Dituntut Agensi, HYBE: Tuduhan Diedit

Beberapa pihak terkait yang mengikuti rapat tersebut turut memberikan gagasannya mengenai PPPK, baik dalam hal SK, NIP, maupun PPPK Tahap 3.

KemenpanRB RI memberikan pendapatnya mengenai PPPK Tahun 2022, yang terdiri dari tiga terobosan.

"Kemenpan RB RI telah melakukan beberapa terobosan seleksi Guru PPPK yang diberikan pada tahun 2022, pada keterangan tertulis RDP Panja Formasi GTK PPPK.

Baca Juga: Peluncuran Logo dan Nama Dihadiri Jokowi, Defend ID Terdepan Dalam Industri Pertahanan

Pada terobosan pertama mengungkapkan mengenai kebutuhan guru, yang dimaksud adalah formasi kebutuhan tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

KemenpanRB mengusulkan bahwa penetapan kebutuhan juga oleh pihak Kemdikbudristek.

"Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan oleh Kemendikbudristek, ungkapnya.

Terobosan kedua mengenai proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen yang baru harus dibedakan.

Baca Juga: RUU TPKS Resmi Ditetapkan, Jadi Kado Terindah Untuk Perempuan Indonedia di Hari Kartini

"Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan, tambahnya.

Kemudian, pihak PAN-RB menyampaikan terobosan yang ketiga terkait lulusan terbaik di daerah prioritas, "lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas".


Tidak hanya itu, KemenpanRB juga sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek RI terkait guru PPPK yang boleh ditempatkan sekolah swasta dan mengusulkan adanya transisi bagi guru swasta yang lulus PPPK.

Baca Juga: Terbaru! Begini Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Bisa Dicek dari Sekarang

Diketahui pula pada rapat tersebut Badan Kepegawaian Negara menyampaikan jumlah formasi yang dapat mendaftar di PPPK tahap 3 tahun 2022.

"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap lII yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan guru perlu adanya perumusan dan keputusan yang pasti berdasarkan jumlah kebutuhan guru.

Baca Juga: 25 Lagu K-Pop yang Tercepat Raih 100juta Streaming di Spotify. Ternyata Ada yang Rookie Juga Lho...

"Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI," ujarnya.

Jika anggaran telah diputuskan dengan pasti, maka fungsinya dapat diprioritaskan untuk kebutuhan anggaran yang dimaksud.

"Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka anggaran fungsi pendidikan dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Surakarta Hari Ini 21 April 2022, Pagi Berawan Malam Hujan Ringan

Sementara itu, diketahui bahwa peraturan juknis yang terkait gagasan pada rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK belum terdapat keluaran terbaru. Hanya terdapat laporan singkat mengenai gagasan saat rapat yang dapat diakses di laman dpr.go.id.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler