Informasi Terbaru Mengenai Nasib dan Kejelasan PPPK Tahap 3, Begini Penjelasannya Lebih Lanjut

- 20 April 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi terkait kepastian PPPK tahap 3
Ilustrasi terkait kepastian PPPK tahap 3 /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terbaru mengenai nasib dan kejelasan PPPK tahap 3.

Informasi terbaru tersebut berhubungan dengan hasil rapat RDP Komisi X yang menyatakan bahwa peserta lulus passing grade tidak perlu tes di PPPK tahap 3.

Peserta yang lulus passing grade tidak perlu mengikuti tes di PPPK tahap 3. Penerimaan seleksi PPPK tahap 3 bisa diikuti oleh peserta PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang sudah dinyatakan lulus passing grade dan tak lulus formasi.

Sedangkan untuk peserta yang lulus nantinya akan diangkat menjadi guru dengan status Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ini merupakan hasil rapat RDP Komisi X yang diharapkan dapat meringankan peserta yang lulus passing grade.

Baca Juga: Tampil di Coachella, aespa akan Membuat Sejarah Baru di Industri K-Pop

Untuk menjadi peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 dikutip dari laman resmi SSCASN ialah sebagai berikut.

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain sehingga lebih memudahkan dalam masalah pemilihan tempat.

2. Untuk peserta yang tak lolos tahap 1 dan tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Comeback BIGBANG Disebut Kecewakan Investor YG Entertainment, Ini Alasan Sebenarnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru Nusantara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x