Update, Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

7 Mei 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru tahap 3 /Kominfo Purworejo

BERITASOLORAYA.com - Untuk peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2022, peserta dapat menantikan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3.

Melansir dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Guru Mariyadi), diketahui bahwa tombol pemilihan formasi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah muncul di akun SSCASN.

Namun, tahapan selanjutnya pada PPPK tahap 3 tahun 2022 belum bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Hal itu disebabkan jadwal pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 belum terlaksana.

Baca Juga: God Bless Siap Gelar Konser, Rayakan 50 Tahun dengan Album dan Dokumenter

Berikut informasi detail terkait pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

a. Tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022

  • Finalisasi data kebutuhan CASN: bulan Maret
  • Pembukaan e-formasi: bulan Maret-April
  • Validasi usulan formasi: bulan Mei 
  • Penetapan kebutuhan: bulan Juni
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda: bulan Juni
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: bulan Juni
  • Pengumuman seleksi: bulan Juli
  • Pendaftaran SSCASN-BKN: bulan Juli
  • Pelaksanaan seleksi: bulan Juli

b. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022

Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

Baca Juga: Netizen Beramai-ramai Bela BLACKPINK, Usai Disebut Terlalu Fokus pada Fesyen daripada Bernyanyi

1. Kategori 1

Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 silam. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.

Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.

2. Kategori 2

Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Baca Juga: Arus Balik Mudik Lebaran 2022, Penumpang Kereta Api Capai 106 Persen

3. Kategori 3

Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).

Sehingga, kategori ini tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.

4. Kategori 4

Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler