Ini 8 Penyebab Pemutusan Kontrak PPPK Guru, Cek Juga Syarat agar Dapat Diperpanjang Masa Mendidik

9 Mei 2022, 11:28 WIB
: 8 Penyebab Pemutusan Kontrak PPPK Guru /

BERITASOLORAYA.com- PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang artinya guru yang termasuk PPPK terdapat masa kontrak selama masa mendidik.

Hal itu berkaitan dengan PPPK guru yang setelah masa kontraknya habis, apakah diperpanjang ataukah tidak.

Terlebih pada PPPK guru juga terdapat penyebab dalam pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dalam masa mendidiknya.

Oleh sebab itu, guru PPPK juga harus mengetahui apa saja penyebab pemutusan kontrak PPPK yang dapat menjadi kewaspadaan bagi guru.

Baca Juga: BKD Umumkan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Mulai Bekerja dan Waktu Terima Gaji di Tahun 2022, Cek Surat Resminya

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019, pada Pasal 33.

Pada pemutusan kontrak ini terdapat dua kategori yakni diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat.

Diberhentikan dengan hormat:

  1. Habis masa kontrak

Untuk pemutusan kontrak yang pertama yaitu karena habis masa kontrak, yang disebabkan tidak diperpanjang masa mendidik guru atau sudah pensiun.

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri

Dalam hal ini, seperti guru yang berada di bawah usia 35 tahun dan masih bisa mengikuti ASN PNS, maka jika Anda lolos pada PNS, maka bisa mengundurkan diri.

Baca Juga: Cek! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

  1. Perampingan organisasi
  2. Tidak cakap (mangkir atau indisipliner)

Hal ini berarti guru tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai seorang tenaga pendidik.

Apabila Anda dianggap tidak cakap, secara jasmani atau rohani, dan mangkir dalam tugas kerjanya, maka bisa diberhentikan secara hormat.

Pada kelima penyebab pemutusan kontrak PPPK guru secara hormat tersebut, guru tidak perlu khawatir selama hal tersebut tidak terjadi.

Kemudian diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, hal ini disebabkan kasus perdana penjara (2 tahun) kejahatan tidak berencana.

Diberhentikan dengan tidak hormat:

  1. Penyelewengan dari Pancasila dan UUD 1945
  2. Menjadi pengurus Parta Politik
  3. Kasus Perdana atau penjara kejahatan berencana

Perlu diketahui untuk guru PPPK ini dapat diperpanjang masa kontraknya jika memenuhi target kerja yang diberikan dan bekerja dengan kualitas selama masa mendidiknya.

Itulah beberapa penyebab yang dapat menjadi pemutusan kontrak PPPK guru.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler