BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis surat edaran pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 yang telah lulus di tahun 2021 lalu.
Adanya surat pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 ini merupakan fase selanjutnya setelah para guru PPPK mendapatkan NI PPPK.
NI PPPK yang digunakan sebagai Nomor Induk PPPK guru tahap 1 ini nantinya akan digunakan sebagai nomor resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut sebagai pertanda bahwa guru tersebut merupakan pegawai resmi Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Setelah mendapatkan NI PPPK, guru akan diberikan surat pemanggilan kerja dan akan diberikan tugas sebagaimana perjanjian yang telah berlaku dalam surat perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati.
Lebih lanjut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kepegawaian Daerah, pada 28 April 2022.
Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai pemanggilan mulai masuk kerja PPPK guru tahap 1.