BKD Umumkan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Mulai Bekerja dan Waktu Terima Gaji di Tahun 2022, Cek Surat Resminya

- 9 Mei 2022, 09:25 WIB
Pemerintah Umumkan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Mulai Bekerja dan Waktu Terima Gaji di Tahun 2022
Pemerintah Umumkan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Mulai Bekerja dan Waktu Terima Gaji di Tahun 2022 /

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis surat edaran pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 yang telah lulus di tahun 2021 lalu.

Adanya surat pemanggilan kerja untuk PPPK guru tahap 1 ini merupakan fase selanjutnya setelah para guru PPPK mendapatkan NI PPPK.

NI PPPK yang digunakan sebagai Nomor Induk PPPK guru tahap 1 ini nantinya akan digunakan sebagai nomor resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cek! Skema PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemendikbud Siapkan Dua Hal Ini untuk Guru Honorer dari Sekolah Induk

Hal tersebut sebagai pertanda bahwa guru tersebut merupakan pegawai resmi Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Setelah mendapatkan NI PPPK, guru akan diberikan surat pemanggilan kerja dan akan diberikan tugas sebagaimana perjanjian yang telah berlaku dalam surat perjanjian kerja yang sebelumnya telah disepakati.

Lebih lanjut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Kepegawaian Daerah, pada 28 April 2022.

Baca Juga: Melepas Status Warga Negara AS, Taecyeon 2PM Kembali Jadi Sorotan Seiring Wacana Pembebasan Wamil BTS

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai pemanggilan mulai masuk kerja PPPK guru tahap 1.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x