BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini telah memasuki babak baru, di mana pada bulan Januari 2022 hingga Mei 2022, Menteri PANRB menetapkan formasi 2022.
Untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 sendiri terdapat alur seleksi yang perlu diketahui oleh guru PPPK.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id menjelaskaskan mengenai alur seleksi PPPK guru tahap 3, seperti berikut:
- Pendaftaran Akun
Baca Juga: Benarkah Pengantin Baru Sebaiknya Pergi ke Kuburan? Buya Yahya: Lakukan Hal Ini Setelah Menikah
Dalam hal ini pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Verval Ijazah
Kemudian, Anda harus memastikan bahwa ijazah atau latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui Info GTK
- Pemilihan Formasi
Jika sudah memastikan bahwa ijazah telah terverifikasi, maka langkah selanjutnya adalah pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan data kualifikasi pendidikan peserta atau SERDIK (Sertifikat Pendidik) yang telah terverifikasi.
- Seleksi Administrasi
Baca Juga: Drama Alchemy of Souls yang Dibintangi Jung So Min dan Lee Jae Wook akan Tayang Bulan Juni
Selanjutnya Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi administrasi seperti KTP elektronik, Pas foto, ijazah,, sertifikat pendidik
- Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kualifikasi seperti diantaranya:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai dengan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
- Pemilihan Formasi II
Perlu diketahui pada alur seleksi PPPK guru ini, untuk pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I bisa memilih formasi kembali pada instansi kewenangan yang sama.
- Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II dengan menyesuaikan formasi yang dipilih
- Pemilihan Formasi III
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia
- Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III dengan menyesuaikan formasi yang telah dipilih
Itulah alur seleksi PPPK guru tahap 3 yang perlu diketahui oleh peserta.***