Sepakat! Guru Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Bagi yang Belum Lolos di Tahap 1 dan 2

11 Mei 2022, 18:45 WIB
Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut Tes PPPK Tahap 3 di Tahun 2022 /



BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, menjadi perhatian khusus bagi Kemendikbud dan Panselnas.

Pasalnya terdapat empat kategori pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, yang dapat mengikuti PPPK tahap 3.

Bahkan salah satu kategori peserta PPPK guru tahap 3, ada yang diperbolehkan tanpa mengikuti tes akademik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbud Ristek, pada Rapat Panja DPR RI, yang membahas tentang pelaksanaan PPPK tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Cek Daerah Guru! Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2022 per 9 Mei, Telah Dilakukan di Berbagai Wilayah Ini

Pada Rapat tersebut, Kemendikbud menjelaskan bahwa untuk guru honorer yang lolos passing grade, tetapi kalah dengan beberapa guru swasta dari segi ranking.

Adanya hal tersebut, Kemendikbud menegaskan bahwa guru honorer tersebut, tidak perlu mengikuti tes kembai pada saat formasinya sudah tersedia.

Selain itu, Kemendikbud juga ingin memaksimalkan afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru honorer di sekolah negeri yang berada di sekolah induk.

Baca Juga: 6 Cara Mengajarkan Empati pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini

Kemendikbud juga menyampaikan bahwa partisipasi dari guru swasta adalah hal yang diwajibkan, sebab itu adalah hak bagi semua guru.

Di sisi lain, Kemendikbud juga mengingatkan bahwa hampir 300.000 guru honorer di tahun 2021, yang memiliki pendapatan yang terbilang rendah.

Kemendikbud mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK, dan 300.000 guru yang ada di Indonesia, kesejahteraannya akan dijamin oleh Pemerintah.

Tentunya adanya PPPK guru tahap 3 ini, merupakan terobosan baru dari Pemerintah untuk mensejahterahkan guru honorer.

Oleh sebab itu, Kemendikbud akan terus melakukan upaya untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, agar tidak perlu mengikuti tes kembali pada saat formasi sudah tersedia.

Serta bagi guru honorer di sekolah negeri yang berasal dari sekolah induk juga akan mendapatkan prioritas berupa memaksimalkan afirmasi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ET Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler