Surat Edaran Baru Kemdikbud Penting untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi. Jangan Lewatkan Infonya ...

19 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Humas Kota Bandung/


BERITASOLORAYA.com- Terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Bagi yang ingin mendaftar diharapkan untuk mengeceknya.

Surat Edaran tersebut memiliki kaitan erat dengan PPPK Tahap 3 tahun 2022, mengingat pelaksanaan seleksi tersebut selalu dinantikan.

Adapun Surat Edaran dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tertanggal 12 Mei tahun 2022, yang harus dicek untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat hal yang harus diperhatikan, dicek dan dilakukan segera , untuk yang akan mengikuti seleksi.

Baca Juga: Member TWICE, Nayeon, Infokan Tanggal Debut Solo dan Detail, serta Teaser Pertama yang Seru

Pasalnya, sesuatu yang harus diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut memiliki kaitan dengan data saat peserta melakukan pendaftaran PPPK Tahap 3.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran PPPK kemungkinan besar memiliki kesamaan dengan PPPK Tahap 1 dan 2.

Isi Surat Edaran tersebut mengenai 'Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan' yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Perbaikan NIK yang dilakukan peserta sangatlah penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terkoneksi atau sinkron dengan data di Dukcapil.

Untuk hal itulah Dinas Pendidikan menginfokan kepada satuan pendidikan baik SKB dan PKBM untuk melakukan perbaikan data peserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan dengan segera.

Baca Juga: Syarat Tes PCR-Antigen Ditiadakan, Ini Kata Pemerintah

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan sinkronisasi NIK memiliki pengaruh untuk seleksi PPPK Tahap 3.


Memperbaikan NIK bagi peserta didik dapat dilakukan melalui laman :

vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Sementara bagi pendidik dan tenaga kependidikan perbaikannya dapat dilakukan melalui laman:

 vervalptk.data.kemdikbud.go.id.


NIK yang telah sinkron dapat dicek secara online, dengan langkah-langkah berikut:


1. Klik situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, klik login SIMPKB


2. Masukkan surel dan password (kata sandi) klik login


3. Akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Jika NIK yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.


4. Jika NIK sudah tercentang hijau maka NIK telah sinkron dengan PUSDATIN.


Jika NIK belum centang hijau, klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'.

Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan Dapodik.

Baca Juga: Kasus Kim Garam,LE SSERAFIM, Ramai Dibicarakan, Agensi dan Pihak Sekolah Tanggapi Dugaan Bukti yang Tersebar

Ketika pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Pendaftaran hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dapodik sama.

Data yang harus sinkronisasi antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan “perhatikan data” dapat dilakukan dengan menghubungi call center Halo.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler