PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka. Ingin Tahu Syarat dan Cara Pendaftarannya? Simak di Sini...

3 Juni 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPG Prajabatan Model Baru atau PPG Prajabatan 2022 telah dibuka dan berita tentang itu telah beredar luas di media sosial.

Namun ternyata, untuk bisa mendaftar di PPG Prajabatan 2022, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Syarat dan cara pendaftaran PPP Prajabatan 2022 penting untuk diketahui agar tidak terjadi masalah pada saat melakukan proses tersebut.

Baca Juga: Terbaru! PT Jasa Raharja Buka Lowongan untuk Lulusan SMA sampai S1, Simak Syarat dan Daftar di Sini

Dikutip BeritaSoloRaya com dari kanal YouTube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi, berikut syarat dan cara daftar PPG Prajabatan Model baru tahun 2022

• Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

• Pendaftar tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

• Pendaftar usianya paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun terhitung pada 31 Desember tahun pendaftaran

• Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data atau unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi yang lulus perguruan tinggi di luar negeri

• Indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri

• Surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan

• Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

• Menandatangani pakta integritas

• Mengikuti tahapan seleksi, berupa seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.


Adapun cara mendaftar dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Mendaftar dengan mengunjungi situs ppg.kemdikbud.go.id

2. Klik "PPG Prajabatan" di bagian pojok kanan atas berwarna hijau.

3. Akan muncul tampilan untuk login. Memiliki dua pilihan, yakni mendaftar sebagai asesor dan sebagai peserta.

4. Kemudian lakukan klik pada bagian daftar sebagai peserta

5. Sesudah itu akan muncul tampilan ‘Daftar’.

6. Terdapat info ‘Silahkan masukkan alamat surel Anda yang aktif untuk melanjutkan tahap berikutnya’.

7. Masukkan email yang sama dengan akun SIMPKB pada surel

8. Kliklah tulisan I'm not a robot

9. Lalu klik selanjutnya

Baca Juga: Rainbow Slide Perosotan Raksasa, Tempat Wisata di Bandung yang Viral dan Kekinian untuk Berbagai Usia

10. Muncul tampilan ‘Konfirmasi’ yang menyatakan "Selamat! Akun PPG – Prajab dengan surel (alamat surel Anda) telah berhasil kami buat".

11. Cek kotak masuk surel dan ikuti petunjuk berikutnya.


Jika telah selesai membuat akun, cek akun email yang digunakan untuk mendaftar akun PPG Prajabatan Model Baru.

Nantinya ada pesan masuk berupa ‘SIMPKB PPG Prajabatan’ yang digunakan untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Buka email, lalu lakukan aktivasi dengan tautan yang telah dikirim di email.

Tautan tersebut berupa tampilan Data Diri yang harus diisi sesuai dengan NIK. Setelah diisi, klik selanjutnya.

Pengisian data diri kurang lebih terdapat 16 halaman.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler