BERITASOLORAYA.com – Kapan cair gaji ke-13 2022? pertanyaan ini sedang banyak ditanyakan oleh masyarakat. Serta berapa besaran gaji 13 PNS?
Diketahui gaji 13 PNS akan cair di bulan Juli 2022. Simak informasi ini tentang PP (Peraturan Pemerintah) tentang THR dan gaji ke-13 PNS.
Ketentuan gaji ke-13 PNS ini termaktub dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan telah ditandatangani pada tanggal 13 April 2022.
Baca Juga: Resmi! Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya
Diketahui THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara.
Kemudian, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Adapun THR dan gaji ke-13 tersebut terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Dalam hal pembagian THR dan gaji ini disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan Model Baru, Simak 8 Langkah ini