Aturan Resmi Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 dan Cara Melakukan Update Data

7 Juni 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi - Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022 /PIXABAY/Megan_Rexazin


BERITASOLORAYA.com- Untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2022 diperlukan akun SSCASN untuk melamar PPPK Guru Tahap 3 tersebut.

Setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3 tahun 2022, nantinya akan terdapat info pembukaan seleksi tahun 2022 tersebut.

Berkenaan pendaftaran untuk seleksi PPPK tahun 2022 adalah mengenai akun. Pasalnya, dalam Permenpan RB terdapat info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk Guru honorer.

Baca Juga: Lirik Sholawat Lawkana Baynanal Habib Cover Anisa Rahman

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pembuatan akun SSCASN untuk seleksi PPPK 2022 tercantum dalam pasal 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

3. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

a) Pelamar prioritas 1 sebagimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a

b. Pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Pernyataan Puput Tentang Makam Mama Vanessa Angel. Bagaimana Fakta Sebenarnya?

4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pembuatan akun SSCASN mempunyai kaitan erat dengan pelamar prioritas dan umum.

Pelamar prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun SSCASN tidak perlu membuat akun lagi.

Kemudian bagi yang tidak membuat akun dapat melakukan pembaruan data.

Namun, kemungkinan beberapa peserta lupa akun atau lupa password. Lalu, bagaimana yang lupa akun atau lupa password?

Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman SSCASN

2. Masuk ke menu login

3. Jika lupa password, klik 'di sini untuk mereset password Anda'.

4. Nanti akan diarahkan ke layanan helpdesk

Dapat pula langsung ke halaman helpdesk

Baca Juga: Deddy Corbuzier Telah Menikahi Wanita Cantik ini. Siapakah Dia? Simak di Sini...

5. Jika lupa password nanti diminta mengisi form untuk permasalahan terkait pengamanan.

Diantaranya adalah:

- Reset password

- Lupa jawaban pengaman 1

- Lupa jawaban pengaman 2

6. Jika klik 'Reset Password' nanti ada diminta mengisi 'Jawaban Pengaman 1'

7. Jika lupa pengamanan 1, nanti diminta mengisi'Jawaban Pengaman 2'.

8. Jika masih lupa pengamanan 2, klik 'Lupa Jawaban Pengaman 2'

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Tanpa Ungkep, Cuma 5 Bahan Saja

9. Nanti diminta mengisi beberapa file untuk pengecekan kembali, seperti file scan KTP، file scan Kartu Keluarga.

10. Masukkan kode Captcha

11. Klik submit.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar jdih.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler