Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat

17 Juni 2022, 13:19 WIB
Kemdikbud Rilis Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2022/2023, Jangan Sampai Terlambat! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Menjelang penerimaan rapot semester genap tahun 2022, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 akan dibuka oleh Pemerintah.

Hal tersebut senada dengan aturan terbaru penerimaan siswa baru di tahun 2022 ini, yang telah disampaikan Kemdikbud.  

Perilisan mekanisme penerimaan siswa baru di tahun 2022 ini, disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, pada 25 Januari 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut membahas mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Kemdikbud Tentukan Guru Honorer yang Wajib Ikut Tes dan yang Tidak

Mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, Kemdikbud menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan akan segera menyesuaikan dan menyiapkan juknis untuk diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Lebih lanjut berdasarkan aturan dari Kemdikbud nomor 1 tahun 2021 yang membahas tentang sistem penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.

Di dalam isi surat tersebut terdapat Pasal 12 ayat 1 yang juga membahas mengenai mekanisme pendaftaran untuk jenjang SD hingga SMA.

Baca Juga: Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Honorer Ini Masuk Kategori Aman, Catat Bagi Pelamar Prioritas

Bahwasanya untuk PPDB jenjang SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Selain itu, mengenai jalur penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, Kemdikbud telah mengatur terdapat empat jalur seleksi yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua / wali.

Untuk jalur zonasi, Kemdikbud telah mengatur persentasenya yang dibahas di Pasal 12 ayat 1.

-Jalur zonasi SD, daya tampung sebesar 70%.

-Jalur zonasi SMP, daya tampung sebesar 50%.

-Jalur zonasi SMA, daya tampung sebesar 50%.

Di samping itu, jalur afirmasi juga terdapat persentase sebesar 15%, jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, dan jalur prestasi akan dibuka jika masih tersedia sisa formasi.

Sebagai informasi, bahwa untuk jalur prestasi tidak diperuntukkan untuk jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang disampaikan pada Pasal 14.

Sementara untuk aturan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, jalur pendaftaran PPDB tidak diperuntukkan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah yang turut menyelenggarakan pendidikan khusus.

Kemudian, bagi sekolah berasrama, sekolah yang berada di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik baru pada satu rombongan belajar, serta sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang ada di 3T.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler