Catat! Berikut 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk

23 Juni 2022, 14:31 WIB
6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Intip yang Menguntungkan Guru Sekolah Induk /Ade Mamad/PR/

BERITASOLORAYA.com – Jadwal seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 semakin dekat, tetapi ada aturan terbaru terkait dengan mekanisme seleksinya.

Kemendikbud Ristek memaarkan secara langsung bahwa memang ada perubahan aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Pemaparan perubahan aturan seleksi tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi seleksi CSN tahun 2022.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pengusulan E-Formasi pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Khusus untuk Masing-Masing Pemda

Setidaknya ada sekitar 6 perubahan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3, dan ada juga yang menguntungkan guru di sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya, maka bisa simak penjelasan di bawah ini.

  1. Prioritas seleksi 2022 berdasarkan kompetensi (PG maupun observasi)

Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021, aturannya adalah wajib terdaftar di Dapodik, dan melamar ke formasi yang tersedia dan harus menjalani tes kognisi, berlaku bagi semua guru honorer negeri dan swasta.

Namun, untuk seleksi tahun 2022 ini hal tersebut diubah menjadi hanya ada mekanisme penempatan dan observasi.

Baca Juga: Pelajari Disini! Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya

Penempatan ini khusus untuk peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, dan observasi khusus untuk pelamar prioritas 2 dan 3.

Untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, Panselnas benar-benar memfokuskan penempatan guru untuk formasi yang dibuka.

Pelamar yang diprioritaskan adalah guru THK-II , guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.

  1. Formasi di sekolah masing-masing

Pemerintah melakukan perubahan formasi, yakni menempatkan guru honorer di masing-masing sekolah induknya, jika terdapat formasi di sekolah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Idul Adha 2022 atau 1443 H, Berikut Waktu Puasa Arafah dan Tarwiyah

Berbeda dengan aturan seleksi tahun 2021, yang hanya memperebutkan formasi yang tersedia. Maka seleksi 2022 ini memberikan peluang besar dan menguntungkan guru di sekolah induk.

  1. Diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik

Perbedaan yang sagat jelas antara seleksi PPPK tahun 2022 dengan 2021 adalah guru yang mengikuti seleksi tahun 2022 ini harus terdaftar di Dapodik dan statusnya adalah aktif mengajar.

  1. Tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran

Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi atau pergeseran sekolah induk kembali. Berbeda dengan tahun 2021, yang masih bisa mutasi.

Baca Juga: Bikin Heboh Penggemar, Lisa BLACKPINK, Jihyo Mina TWICE, dan Minnie (G)I-DLE Hangout Bareng dan Unggah Foto

  1. Mempertimbangkan dimensi kompetensi

Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini mempertimbangkan dimensi kompetensi, yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

  1. Mekanisme penempatan dan uji kesesuaian atau observasi

Seleksi PPPK guru di tahun 2022 menggunakan mekanisme uji kesesuaian atau observasi. Jelas hal itu berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Yujin KEP1ER Beri Hadiah Kepada Orangtuanya dari Hasil Promosi Sebagai Seorang Idol Group, Netizen Kagum

Demikian penjelasan 6 perubahan aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***      

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler