Informasi tentang Prioritas Guru pada Seleksi ASN PPPK 2022, Mekanisme dan Kuota Formasinya

24 Juni 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi guru mengajar. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pernah memberikan pernyataan terkait PPPK 2022.

Mendikbudristek mengatakan bahwa yang akan menjadi prioritas pada PPPK 2022 adalah guru yang tergolong dalam kategori non Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dua kategori lainnya.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN),”kata Nadiem pada Senin, 6 Juni 2022 di Jakarta.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Indah di Garut, yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

“Atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,”lanjutnya.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan tentang adanya 193.954 guru yang telah lulus PPPK 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Sehingga pada PPPK 2022, guru yang termasuk dalam kategori tersebut akan menjadi prioritas.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ujar Mendikbudristek.

Terkait dengan hal itu, dapat disimpulkan bahwa pemerintah akan fokus untuk membantu guru yang termasuk dalam prioritas I.

Baca Juga: Grand Launching JIS Dipastikan Bulan Juli, Begini Ucap Anies Baswedan

Adapun yang dimaksudkan dengan Prioritas I tersebut adalah guru yang telah memenuhi passing grade seleksi PPPK Guru 2021, yaitu

• Tenaga Honorer Kategori (THK)- II

• Guru non-ASN di sekolah negeri

• Lulusan PPG

• Guru swasta

Terkait dengan hal itu, perlu diperhatikan juga tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 yang akan dijalankan sesuai dengan formasi yang tersedia di daerah, yaitu :

1. Penempatan diutamakan kepada yang telah lulus passing grade dan yang menjadi peserta adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.

2. Mekanisme berikutnya adalah proses Seleksi Kesesuaian atau verifikasi.

Yang menjadi peserta pada tahap ini adalah THK II dan Guru honorer negeri yang 3 tahun atau lebih telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk mekanisme 1 dan 2 ini ada catatan yang haru diperhatikan yaitu “Jika masih tersedia formasi”

3. Mekanisme selanjutnya adalah adanya Seleksi yang berupa tes.

Tes tersebut diberlakukan terhadap peserta yang terdiri dari :

• Guru Honorer Negeri yang minimal telah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun

• Lulusan PPG

• Guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Lebih lanjut dijelaskan tentang adanya kebutuhan sebanyak 970.410 formasi untuk guru dalam seleksi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kabarkan Semua Penumpang Pesawat Susi Air Selamat

Kemudian ada sejumlah 343.631 formasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di dalamnya formasi untuk guru agama.

Jika dilihat lebih lanjut, jumlah formasi tersebut baru berada pada tingkat persentase 35 % dari total kebutuhan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu, pengajuan formasi oleh Pemda tersebut akan menjadi kunci utama penyelesaian penempatan dan formasi guru yang akan menjadi ASN PPPK.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id Instagram @kemdikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler