BERITASOLORAYA.com – Guru honorer menjadi salah satu peserta dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, menurut informasi akan langsung penempatan atau mendapatkan formasi.
Dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini memang memperioritaskan guru honorer yang telah lulus passing grade untuk ditempatkan di masing-masing sekolah.
Baca Juga: Syair Burdah Bagian 5 tentang Mukjizat Nabi Muhammad, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Namun perlu diketahui, ada dua keadaan dimana guru honorer tidak bisa langsung penempatan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini. Apa saja?
Berikut penjelasan dua kondisi guru honorer yang tidak bisa langsung ditempatkan pada sekolah induk, yaitu:
- Guru yang lulus PG lebih banyak
Kondisi yang pertama menunjukkan bahwa kebutuhan di sekolah induk lebih sedikit daripada jumlah guru yang telah lulus passing grade.
Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk Guru yang Belum dan Sudah Sertifikasi , Begini Selengkapnya
Hal itu terjadi karena guru THK 2 kalah pada nilai, dan guru honorer negeri kalah urutan kategori serta kalah urutan nilai.