Info Terbaru! Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan TW 2

27 Juni 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi - Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan Tunjangan Triwulan 2 /Pixabay/ekoanug/

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman terbaru untuk guru yag sudah sertifikasi tahun 2022 seputar pencairan.

Pengumuman tersebut dikhususkan untuk guru yang sudah sertifikasi dan di bawah naungan Kemdikbud yaitu pencairan sertifikasi guru triwulan 2.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, dijelaskan bahwa yang sudah melakukan sertifikasi adalah dari SDN Kabupaten Kampar dan akan pemberkasan pencairan sertifikasi triwulan 2.

Baca Juga: Usai Perubahan Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Pembaruan Data Dokumen

Untuk guru di Kabupaten Majene Sulawesi Barat juga sudah dikonfirmasi sudah melakukan pencairan sertifikasi TW 2.

Guru di bawah naungan Kemenag, pencairan sertifikasi akan dilakukan pada setiap bulan. Sebagaimana termaktub dalam juknis dari Kemenag yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, dengan Nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022.

“Untuk pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan secara bertahap atau pada setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja,” ungkap Kemenag.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar

Pemerintah tidak diperkenankan melakukan penundaan pembayaran tunjangan profesi guru, baik tunjangan khusus maupun tunjangan penghasilan.

"Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sampai melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan tersebut di rekening kas umum daerah,” ujar Kemdikbud.

Sebab hal itu berkaitan dengan jangka waktu yang dimiliki oleh Pemda untuk memberikan tunjangan kepada sekolah, dalam waktu selama 14 hari kerja.

Baca Juga: Guru Honorer Dengan Kategori Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair?

Kemudian, Pemda juga dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan sertifikasi guru seperti yang termaktub dalam peraturan tersebut.

Maka dalam hal ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa Pemda dilarang menunda penyaluran tunjangan untuk guru yang telah sertifikasi, dan harus disalurkan sejak diterimanya dana tunjangan itu sampai 14 hari kerja.

Penyaluran tunjangan sertifikasi guru diberikan melalui rekening kas umum daerah dan harus disalurkan kepada setiap guru yang menerima sesuai dengan aturan.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler