BERITASOLORAYA.com – Adanya perubahan nama pada jalan di DKI Jakarta berdampak pada pembaruan data dokumen administrasi sejumlah pemilik kendaraan.
Hal tersebut membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan pembebasan biaya (gratis) untuk pembaruan data dokumen.
Korlantas Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi para pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol oleh Aviwkila dan Denny Caknan yang Ringan dan Enak Didengar
Pihak Korlantas Polri juga akan menyesuaikan data kendaraan yang terkena dampak pergantian nama jalan.
“Kami menyesuaikan nanti data kendaraan masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak akan dikenakan wajib STNK,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi pada Senin, 27 Juni 2022.
Berdasarkan penjelasan dari Firman Shantyabudi, masyarakat yang terkena dampak pergantian nama jalan tidak akan dikenai wajib STNK.
Akan tetapi data dari Gubernur yang akan digunakan oleh pihak Korlantas Polri.
Guna membahas hal ini, Firman menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Baca Juga: Guru Honorer Dengan Kategori Ini Otomatis Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2022. Kapan Gaji Bisa Cair?