Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat Pelamar Prioritas Dapat Tempat

29 Juni 2022, 14:21 WIB
Info PPPK Guru Tahap 3 2022, Sekolah Induk Tidak Buka Formasi, Ini 2 Syarat untuk Pelamar Prioritas P3K /

BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kategori pelamar yang masuk prioritas dan umum.

Dari kategori PPPK guru tahap 3 itulah, Kemdikbud juga mengatur kebijakan untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Di mana dalam seleksi PPPK guru tahap 3, untuk guru yang telah lulus passing grade, Kemdikbud sudah mengatur untuk penempatannya.

Perlu diketahui bahwa sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade, oleh Kemdikbud akan ditempatkan di satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kouta yang tersedia di daerah guru tersebut.

Baca Juga: Semua Guru di Setiap Jenjang Pendidikan Wajib Tahu 2 Info Ini, Jangan Sampai Terlewat Kabar dari Kemdikbud

Dalam hal ini, guru yang telah lulus passing grade tersebut, tidak perlu mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Lebih lanjut, untuk guru sekolah induk juga akan ditempatkan di tempatnya masing-masing, selama kebutuhan dan kouta masih ada.

Akan tetapi, jika di sekolah induk guru honorer yang telah lulus passing grade formasinya tidak tersedia, maka untuk guru tersebut dapat ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan guru dan koutanya tersedia.

Sementara dari Pemerintah sendiri juga memberikan persyaratan agar guru honorer yang telah lolos passing grade dan masuk ke dalam kategori prioritas, bisa masuk ke dalam formasi, yakni:

  1. Sekolah induk dari pelamar priortas tidak membuka formasi, padahal di sekolah induk tersebut masih kekurangan guru. Selain itu juga di sekolah lain, terdapat formasi dan guru induknya tidak lolos passing grade.

Dalam hal tersebut, berkaitan dengan aturan seleksi PPPK guru tahap 3, yang sudah tidak ada lagi geser formasi.

Baca Juga: Manfaat Ganja untuk Kesehatan. Benarkah Bisa Dipakai untuk Pengobatan?

Maka formasi yang ada di sekolah guru induk yang tidak lulus passing grade, akan dipindahkan ke sekolah induk pelamar prioritas yang masih membutuhkan guru.

  1. Di sekolah induk pelamar prioritas tidak membuka formasi, sementara di sekolah guru tersebut membutuhkan guru.

Selain itu, di sekolah lain tersedia formasi lebih banyak dari jumlah guru induk di sekolah tersebut yang sudah lulus passing grade.

Sehingga dalam hal tersebut, guru induk dapat mengisi formasi di sekolah lain, karena secara kouta lebih besar dari jumlah guru induk yang lolos passing grade.

Hal tersebut juga didasarkan dari PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, di Pasal 33 ayat 1.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” tulis PANRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel

Tags

Terkini

Terpopuler