BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi memberikan kabar terbaru untuk guru yang sudah sertifikasi pada tahun 2022 ini.
Guru sertifikasi yang dimaksud khususnya dalam Kurikulum Merdeka, dimana sangat berkaitan dengan tunjangan di kurikulum terbaru itu.
Kurikulum Merdeka yang diberlakukan di berbagai sekolah, ada perubahan kaitannya dengan struktur mata pelajaran.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2022, Berdasarkan Sidang Isbat
Dalam Kurikulum Merdeka tersebut, ada perubahan jumlah mata pelajaran dan jam mengajar guru yang berada di jenjang SMP dan SMA.
Untuk jengang SMP dan SMA, ada pengurangan jam mengajar seperti dalam mata pelajaran pendidikan agama awalnya tiga jam menjadi dua jam saja.
Selain itu, untuk mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA juga mengalami perubahan, dari empat jam menjadi tiga jam saja setiap minggunya, diikuti mata pelajaran lain seperti bahasa Inggris, matematika, penjaskes, dan PKN.
Baca Juga: Maxime Bouttier yang Adu Akting dengan Julia Roberts dan George Clooney, Banjir Pujian
Pengurangan jam mengajar ini dikhawatirkan akan berdampak pada tunjangan yang akan didapatkan guru. Sebab guru memiliki beban kerja 24 JP dan tentu berpengaruh pula pada Info GTK.
Mengenai masalah ini, Kemdikbud menerbitkan peraturan Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jam mengajar guru yang tidak memenuhi ketentuan 24 JP akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggunya.
Baca Juga: Benarkah Tidur Saat Rambut Basah Berbahaya? Cek 8 Faktanya Disini
Untuk memenuhi jam mengajar guru yang diubah, Kemdikbud memberi solusi yaitu guru akan diberi tugas tambahan yakni menjadi koordinator projek yang sama dengan 2 JP.
Namun jika masih belum mencukupi juga, maka ada solsusi kedua yaitu ketika di kurikulum 2013 sudah memenuhi minimal 24 jam pelajaran.
Maka untuk tunjangan guru di Kurikulum Merdeka kelak akan tetap diberikan selama syarat yang ada sudah terpenuhi.
Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 dan Simak Cara Penggunaannya
Demikian penjelasan tentang hal yang akan diberlakukan oleh Kemdikbud untuk tendik. Semoga bermanfaat.***