Resmi! Pengadaan PPPK 2022 untuk Tenaga Honorer Diumumkan Kemenpanrb, Ada Regulasi Baru?

4 Juli 2022, 05:13 WIB
Resmi! Pengadaan CASN PPPK 2022 untuk Tenaga Honorer Diumumkan Kemenpanb, Ada Aturan Baru? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Kemenpanrb menegaskan kembali terkait pengadaan CASN PPPK guru di tahun 2022 ini.

Hal tersebut berkaitan dengan rencana Pemerintah yang ingin mengangkat 1 juta tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Terlebih juga dengan rencana Pemerintah yang ingin menghapus tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada Sabtu, 2 Juli 2022, terkait rencana pengadaan PPPK tahun 2022.

Kemenpanrb pada saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, menjelaskan kembali mengenai pengadaan ASN di tahun 2022.

Baca Juga: Resep Udang Keju Enak dan Praktis, Bisa Jadi Cemilan atau Lauk di Rumah

Tentunya hal ini juga berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer dengan berdasarkan surat edaran Permenpanrb perihal status kepegawaian.

Di mana di dalam isi surat tersebut disampaikan untuk rencana pengadaan anggaran 2022, yang mana fokus Pemerintah di tahun 2022 ini, adalah merekrut ASN PPPK dan CPNS (khusus sekolah kedinasan).

Lebih lanjut untuk pengadaan PPPK 2022 untuk Pusat dan Daerah juga telah dipersiapkan kuotanya. Untuk Pusat sebanyak 93.854 dan Daerah sebanyak 942.257.

Baca Juga: Praktis! Resep Udang Saus Padang Enak, Tidak Banyak Modal

Perlu diketahui untuk fokus PPPK 2022 ini untuk daerah tentunya ada guru dan jabatan fungsional selain guru.

Selain itu, Kemenpanrb juga menjelaskan bahwa pengadaan ASN diperuntukkan bagi WNI dan tentunya mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan PPPK.

CPNS dan PPPK pun akan diangkat menjadi pegawai Pemerintah apabila telah memenuhi persyaratan.

Untuk pemilihan PNS dan PPPK dilakukan Pemerintah melalui penilaian secara objektif, kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain.

Lebih lanjut Kemenpanrb juga menyampaikan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, di mana untuk status pegawai non ASN pada tahun 2023 nanti sudah dihapuskan.

Hal tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 28 November tahun 2023, apabila tetap dilaksanakan maka Pemerintah akan mengenakan sanksi.

Di samping itu, Kemenpanrb juga menyampaikan bahwa pengadaan calon ASN bertujuan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian menurut PP Nomor 49 tahun 2018, maka setiap Instansi dalam menyampaikan kebutuhan ASN harus disampaikan kepada Kemenpanrb dan Kepala BKN.

Selain itu juga diperlukan pendapat dari Kementerian Keuangan serta tetap mempertimbangkan teknis dari BKN.

Kemenpanrb juga menyampaikan bahwa pengadaan ASN 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.

Untuk perekrutan ASN PPPK 2022 ini, juga dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler