Benarkah Honorer PPPK 2022, yang Masuk Prioritas Daerah Langsung Seleksi Verifikasi? Begini Regulasi Kemdikbud

12 Juli 2022, 13:24 WIB
Benarkah Guru Honorer PPPK 2022 yang Masuk Prioritas Daerah Langsung Seleksi Verifikasi? Begini Regulasi Kemdikbud /Instagram kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK 2022 terdapat kabar terbaru mengenai mekanisme seleksi PPPK 2022.

Dari ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 yang telah disampaikan oleh Kemdikbud, yakni penempatan guru lulus passing grade, obervasi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Untuk mekanisme seleksi PPPK 2022, terdapat pelamar yang berasal dari guru honorer yang telah lulus passing grade 2021.

Kemudian untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi, terdapat pelamar yang terdiri dari THK-II, guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Pengajuan Usulan Formasi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Kapan Waktu Terakhir Usulan?

Terakhir, untuk seleksi tes, terdapat pelamar yang terdiri dari guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Lebih lanjut bagi pelamar yang masuk ke dalam mekanisme seleksi yang kedua, pada Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, dijelaskan mengenai pelaksanaan mekanisme kedua tersebut.

Andhika Ganendra, Kepala Perencanaan dan Anggaran Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwasanya di tahun 2022 ini akan langsung diberlakukan mekanisme yang kedua.

Baca Juga: Penempatan Guru yang Telah Lolos PG pada PPPK 2022, Sudah Bisa Lihat Nama dan Sekolahnya

Dengan catatan apabila di daerah guru tersebut tidak ada guru lulus passing grade di tahun 2021, maka bagi daerah tersebut akan langsung menjalani observasi kesesuaian atau verifikasi.

Perlu diketahui Kemdikbud juga telah merilis daftar daerah yang tidak memiliki peserta lulus passing grade 2021, hal tersebut disebabkan tidak mengusulkan formasi 2021.

Daftar daerah tersebut yakni Kab. Gianyar, Kab. Badung, Kab. Rejang Lebong, Kab. Muko-muko, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kota Jambi, dan masih banyak lagi.

Daftar daerah tersebut merupakan data sementara untuk daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022.

Tentunya bagi daftar daerah tersebut, Pemda lah yang akan menentukan kewenangan bagi tiap daerah yang akan diusulkan formasi.

Begitupun dengan usulan formasi di tahun 2022, Pemda juga yang memiliki kewenangan untuk menambahkan formasi bagi tiap daerah yang sebelumnya tidak mengusulkan formasi.

Hal tersebut Pemda lakukan melalui aplikasi E-Formasi yang diperuntukkan bagi Pemda melakukan usulan formasi 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi

Tags

Terkini

Terpopuler