BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksaan PPPK guru 2022, di bulan Juli ini terdapat Pemda (Pemerintah Daerah) yang telah melakukan usulan formasi.
Adanya Pemda yang membuat usulan formasi berkaitan dengan dibukanya kembali aplikasi PPPK guru 2022, yaitu E-Formasi yang diperuntukkan bagi Pemda mengusulkan formasi.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menpan kepada PPK Daerah No:B/1263/M.SM.01.00/2022, yang disampaikan oleh PanRB.
Di dalam isi surat tersebut menghimbau agar Pemda segera melakukan usulan formasi kembali, bagi tiap-tipa daerah yang belum melakukan usulan formasi.
Baca Juga: Penempatan Guru yang Telah Lolos PG pada PPPK 2022, Sudah Bisa Lihat Nama dan Sekolahnya
Di mana juga terdapat periode pengisian formasi bagi setiap Pemda yang hendak melakukan usulan formasi.
Untuk pengajuan usulan formasi ini terdapat lima periode yang akan berlangsung hingga pertengahan bulan Juli 2022.
Tentunya untuk periode usulan formasi ini juga sesuai dengan jadwal Rakoor teknis yang diadakan Panselnas, Kemdikbud, dan PanRB.
Sebagai informasi untuk jadwal rakoor teknis diadakan tanggal 18 Juni – 21 Juni di Semarang, untuk Jawa Tengah, DIY, Kalimantan, 23 Juni – 26 Juni di Jakarta, DKI, Jabar, Sumatera bagian Selatan.