Regulasi Kemdikbud PPPK 2022, untuk Guru Honorer yang Tidak Lulus Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini!

- 12 Juli 2022, 13:03 WIB
Regulasi Kemdikbud PPPK 2022 untuk Guru Honorer yang Tidak Lolos Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini!
Regulasi Kemdikbud PPPK 2022 untuk Guru Honorer yang Tidak Lolos Passing Grade, Tendik Segera Siapkan Ini! /Instagram Nadiem Makarim

BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru 2022, telah memasuki tahap baru di bulan Juli ini.

Terdapat beberapa jenis pelamar PPPK 2022, seperti salah satunya guru honorer sekolah negeri yang belum lolos passing grade tahun 2021.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud pada aturan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada regulasi tersebut membahas mengenai nasib guru honorer yang tidak lulus passing grade, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja di atas 3 tahun.

Maka bagi guru honorer tersebut akan menunggu sisa formasi dari sisa seleksi prioritas 1 yang telah lulus passing grade.

Baca Juga: Banyak Daerah Telah Lakukan Tes Observasi PPPK 2022, Bisa Langsung Penempatan?

Pasalnya bagi pelamar prioritas 1, termasuk ke dalam mekanisme pertama yaitu penempatan prioritas 1.

Jika masih ada sisa formasi, maka akan ada seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk guru honorer yang belum lulus passing grade.

Perlu diketahui bahwasanya bagi guru honorer yang belum lulus passing grade, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x