Kampus Merdeka Belajar Resmi Diluncurkan Kemendikbud. Apa Saja Kegiatan Mahasiswanya di Luar Kampus?

12 Juli 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi Kegiatan Mahasiswa di luar kampus /Royan B/Pixabay/Media Kupang

BERITASOLORAYA.com – Kampus Merdeka Belajar diluncurkan oleh Kemendikbud untuk membantu memulihkan opsi pembelajaran.

Di Kampus Merdeka Belajar, para mahasiswa bisa mengasah kemampuan sesuai bakat dan minatnya.

Dalam penerapan Kampus Merdeka Belajar, para mahasiswa bisa langsung terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

Menurut penjelasan dari Kemendikbud, mahasiswa bisa melakukan beberapa kegiatan di luar kampus.

Baca Juga: Benarkah Honorer PPPK 2022, yang Masuk Prioritas Daerah Langsung Seleksi Verifikasi? Begini Regulasi Kemdikbud

Kegiatan di luar kampus ini bisa dilakukan mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Jadi di Kampus Merdeka Belajar ini ada beberapa kegiatan luar kampus yang bisa dilakukan oleh mahasiswa.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, dalam Kampus Merdeka Belajar ada 8 jenis kegiatan mahasiswa yang bisa dilakukan di luar kampus, yaitu :

1. Magang / Praktik Kerja

Kegiatan magang di suatu perusahaan, yayasan nirlaba, institusi pemerintah, organisasi multilateral, atau perusahaan rintisan (startup).

Kegiatan ini harus dilakukan dibawah bimbingan dosen atau pengajar dari kampus mahasiswa tersebut.

2. Proyek di Desa

Proyek sosial yang dilakukan untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, serta lain sebagainya.

Kegiatan ini dapat dilakukan bersama aparatur desa, BUMDes, Koperasi, maupun organisasi desa yang lain.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Madrasah Bisa Kuliah S2 Gratis, Cek Info Pendaftarannya di Sini

3. Mengajar di Sekolah

Kegiatan mengajar yang dilakukan di sekolah dasar, menengah, serta atas selama beberapa bulan.

Sekolah bisa terletak di lokasi kota maupun daerah yang terpencil. Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud.

4. Pertukaran Pelajar

Dilakukan dengan mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri ataupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang diadakan Pemerintah.

Kegiatan ini harus dilakukan dibawah bimbingan dosen atau pengajar dari kampus mahasiswa tersebut.

5. Penelitian / Riset

Kegiatan riset akademik, baik berupa sains ataupun sosial humaniora yang harus dilakukan dalam pengawasan dan bimbingan dosen atau peneliti.

Kegiatan ini dapat dilakukan di lembaga riset seperti LIPI / BRIN, serta berada di bawah bimbingan dosen atau pengajar.

6. Kegiatan Wirausaha

Mahasiswa dapat melakukan pengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri.

Hal ini dibuktikan dengan penjelasan / proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai.

Kegiatan ini harus dilakukan dibawah bimbingan dosen atau pengajar dari kampus mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud, Hasil Penempatan Kesesuaian Observasi PPPK 2022, Ada Perubahan? Guru Honorer Harus Bersiap

7. Studi / Proyek Independen

Kegiatan untuk mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan bisa dikerjakan bersama dengan mahasiswa lain.

Kegiatan ini berada dalam bimbingan seorang dosen atau pengajar.

8. Proyek Kemanusiaan

Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, dalam negeri maupun luar negeri.

Contoh proyek kemanusiaan ini adalah dengan mengikuti PMI, Mercy Corps, dan lain sebagainya.

Itulah sejumlah kegiatan di luar kampus yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam Kampus Merdeka Belajar.

Kegiatan luar kampus ini telah dijelaskan dalam laman resmi Kemendikbud mengenai Kampus Merdeka Belajar.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler