Guru ASN Daerah Bakal Menerima Tunjangan Profesi, Asalkan Memenuhi Persyaratan dari Kemendikbud

- 9 Juli 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru ASN di daerah.
Ilustrasi. Tunjangan profesi guru ASN di daerah. /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengenai tunjangan profesi memang sudah menjadi hal yang ditunggu dan dinantikan oleh semua guru ASN di daerah.

Tidak ada pengecualian untuk guru yang bakal menerima tunjangan profesi, asalkan telah memenuhi persyaratan.

Atas dasar inilah, Kemendikbud mengeluarkan aturan dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Baca Juga: Ketahui Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2022

Dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, pada Bab II Pasal 4 tercantum beberapa persyaratan untuk guru ASN di daerah. Persyaratan ini harus dipenuhi apabila ingin menerima tunjangan profesi dari pemerintah.

Sebagaimanya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, guru ASN di daerah ini akan menerima tunjangan profesi setiap bulan asalkan telah memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah dengan kategori BAIK.
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Inilah Cara Mengganti Password Akun Pembelajaran Milik Dinas Pendidikan. Simak Ketentuannya

Apabila guru ASN di daerah telah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, maka akan menerima tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya. Sebab dalam salinan JDIH dari Kemendikbud, persyaratan ini tertera dengan jelas.

Sehingga harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah apabila ingin mendapatkan tunjangan profesi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah