BERITASOLORAYA.com - Beberapa informasi terkait PPPK 2022 sangat dinantikan oleh para guru calon pelamar.
Termasuk informasi yang terkait dengan ketersediaan dan kuota formasi yang ada pada PPPK 2022.
Menurut informasi resmi dari pemerintah, formasi PPPK tahun ini akan digabung dengan formasi PPPK tahun 2021 yang masih kosong atau belum terisi.
Optimalisasi formasi PPPK 2022 tersebut bertujuan untuk mengakomodir pelamar. Utamanya yang berstatus sebagai guru honorer lulus passing grade.
Baca Juga: Penyebab Kematian Ivana Trump Terungkap, Sahabat dan Orang Dekat Ungkap Hal Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Rilis! Peserta PPPK Guru 2022 yang Masuk Kategori Aman dan Pelamar Umum Dari Rincian Formasi, Cek Sekarang, PermenpanRB mengenai pembukaan kembali aplikasi E-Formasi juga telah diterbitkan.
Aplikasi ini dibuka kembali agar Pemda melakukan usulan kebutuhan anggaran di tahun 2022, yaitu melalui surat dari PermenpanRB kepada PPK Daerah.
Perlu diketahui dari dikeluarkannya surat dari PermenpanRB tersebut menunjukkan bahwa tiap Pemda sudah melakukan pemetaan.
Dengan adanya penambahan formasi tidak hanya diperuntukkan dapat mengakomodir guru yang telah lulus passing grade, tetapi bagi guru yang belum mendapatkan formasi dapat menunggu penempatan saja (waiting list).
Selain itu, untuk masing-masing daerah juga akan dibagi dalam waktu yang berbeda-beda, yang artinya satu daerah dengan daerah lainnya akan bergantian dalam menginput data formasinya.
Sebagai gambaran perihal kebutuhan guru mata pelajaran agama Islam di SMP yang ada 3 dan 2, kemudian untuk guru kelas rata-rata terdapat kebutuhan satu untuk kelengkapan formasinya.
Apabila ada guru yang lulus passing grade dari sekolah induk, maka dapat dipastikan guru lulus PG itulah yang akan menempati sekolah induknya, sebab jika sekolah asal ada formasi maka guru tersebut wajib mendaftar di sekolah sendiri.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022? Berikut Waktu yang Ada pada Link Daftar, Simak Selengkapnya
Kemudian, untuk pemilihan formasi guru akan mendapatkan tawaran dari sistem di SSCASN, tentunya sistem akan memilih penempatan di lokasi terdekat guru, dan guru tinggal memilih ‘Yes’ atau ‘No’.
Apabila guru memilih ‘Yes’, maka dapat langsung mengisi daftar riwayat hidup dan melanjutkan prosedur selanjutnya guna melakukan pemberkasan di akun SSCASN.
Sementara jika guru memilih ‘No’ guru yang bersangkutan akan diberikan pilihan untuk memilih formasi di tempat lain, apabila masih tersedia.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka, Simak Syarat Daftarnya Agar Bisa Lolos
Untuk agenda pengangkatan guru yang lulus passing grade akan dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus, dan bulan September hingga Desember adalah jadwal perekrutan untuk pelamar umum.***