Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus

27 Juli 2022, 11:03 WIB
Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Surat edaran terbaru resmi dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk kepala sekolah yang berada di satuan pendidikan.

Surat edaran Kemdikbud yang dirilis untuk kepala sekolah ini diterbitkan dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 mengenai pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Di mana kepala sekolah diminta untuk melakukan pemutakhiran Dapodik pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Sebagaimana yang diketahui oleh kepala sekolah bahwasanya Dapodik ini berkaitan langsung dengan data-data penting dari para guru dan sebagai tanda keaktifan guru di sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Sehingga dari adanya data penting yang dicantumkan di Dapodik, akan menentukan guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan ataukah tidak untuk mendapatkan bantuan ini.

Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik adalah hal yang penting untuk dilakukan para guru.

Pasalnya setiap sekolah memang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data setiap awal tahun ajaran baru.

Hal tersebut tentunya dengan tetap menyesuaikan pada satuan pendidikan masing-masing sekolah.

Baca Juga: Cek Web SSCASN! Pengumuman Resmi Panselnas untuk Semua Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Keliru

Di dalam isi SE Kemdikbud ini, terdapat pembahasan mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru versi 2023.

Untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya bisa guru dapatkan melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Selain itu juga turut dijelaskan mengenai pemberikan dana BOS dan dana BOP untuk di tahun 2023, yang akan Pemerintah berikan untuk sekolah yang memenuhi persyaratan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP.

Untuk persyaratannya yaitu sebagai berikut:

  1. Kepala sekolah wajib melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan.

Pemutakhiran Dapodik ini diberikan batas waktu sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.

  1. Kepala sekolah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang terdata di Dapodik.
  2. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdaftar di Dapodik.

Sebagai informasi untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP sendiri dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik yang telah memiliki NISN berdasarkan Dapodik.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler