Aturan Final Penempatan Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Begini Peluang Dapat Formasi di Tempat Asalnya!

1 Agustus 2022, 15:14 WIB
Aturan Final Penempatan Guru Honorer Sekolah Induk PPPK 2022, Begini Peluang Dapat Formasi di Tempat Asalnya /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat aturan final yang ditetapkan oleh Kemdikbud untuk peserta guru honorer.

Aturan ini disampaikan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril saat membahas mengenai pengadaan PPPK guru 2022.

Adanya aturan penempatan untuk peserta guru honorer PPPK 2022 ini, akan memudahkan Pemerintah dan guru dalam mengkualifikasikan guru honorer yang lebih dahulu mendapatkan formasi.

Seperti diketahui bahwasanya terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: Khusus Guru Honorer Pada PPPK 2022, Bisa Langsung Ditempatkan Asalkan Syarat Ini Dipenuhi, Cek Ketentuannya!

Untuk penempatan lolos passing grade ini, diperuntukkan untuk seluruh guru honorer yang telah lolos passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi 2021 lalu.

Nantinya untuk penempatan guru honorer tersebut akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau sekolah induk, dan juga bisa ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Diketahui terdapat sebanyak 193 ribu lebih guru yang telah lolos passing grade 2021, dan jumlah tersebut lah yang akan diprioritaskan untuk segera mendapatkan formasi.

Lebih lanjut apabila masih tersedia formasi di Pemda guru, maka akan dilakukan mekanisme seleksi yang kedua, yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Nantinya untuk mekanisme yang kedua ini akan mempertimbangkan kompetensi sosial, pedagogik, dan, kepribadian.

Baca Juga: Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3, dan Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan & yang Tidak Perlu!

Selain itu, yang menjadi fokus pada seleksi yang kedua yaitu THK-II dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Apabila dari seleksi yang kedua masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi yang ketiga, yaitu seleksi tes.

Untuk seleksi tes ini akan mempertimbangkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang akan diperuntukkan bagi guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Cek Penempatan Kemdikbud Pada PPPK Guru 2022, Pelamar Lolos PG Negeri, Swasta, dan Umum Wajib Simak!

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut dapat diketahui bahwasanya penempatan guru honorer akan dilakukan selama tersedianya formasi dari masing-masing mekanisme seleksi.

Untuk guru honorer sekolah induk akan ditempatkan di sekolah induknya selama terdapat kebutuhan, apabila tidak maka guru honorer yang bersangkutan akan ditempatkan ke satuan pendidikan yang membutuhkan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dirjen.gtk

Tags

Terkini

Terpopuler