BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran Menpan RB yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022, pemerintah meminta pendataan tenaga non ASN agar bisa diangkat melalui CPNS dan PPPK.
Adapun seleksi CPNS dan PPPK 2022 hanya bisa diikuti oleh guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi syarat.
Bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi syarat, peluang jadi ASN melalui CPNS dan PPPK semakin tinggi.
Untuk itu, PPK instansi terkait diminta untuk melakukan inventarisasi data agar dapat dipetakan mana honorer yang memenuhi syarat dan tidak.
Baca Juga: Lirik Wonderland Indonesia 2: The Sacred Nusantara Persembahan Alffy Rev
Sebelum inventarisasi data guru honorer dan pegawai non ASN berakhir pada tanggal 30 September 2022, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menyampaikan pernyataan baru.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkapkan tahun 2022 pemerintah akan fokus pada PPPK sebelum 23 November 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.
Artinya, seleksi CPNS di tahun 2022 resmi ditiadakan dan pemerintah hanya fokus pada pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Jin BTS Diminta Penggemar dan Netizen Korea untuk Keluar dari Agensi HYBE, Ada Apa?
“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kepala BKN pada Senin, 15 Agustus 2022.
“Karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November,” tambah Bima Haria Wibisana.
Lebih lanjut Bima juga menyebutkan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk mengangkat tenaga PPPK belum diketahui sebab masih dalam tahap pendataan.
Selaras dengan hal tersebut, jumlah formasi PPPK belum dibagikan ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Papua Barat.
"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah,” pungkasnya.
Menurut Bima, pengangkatan tenaga PPPK tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru saja. Namun juga para tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan hingga tenaga penyuluh.
Baca Juga: BMKG: 18 Wilayah Jabar – DIY Berpotensi ‘Dihampiri’ Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, Waspada!
Jika memungkinkan, Bima mengatakan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Bima menyampaikan bahwa ke depan, formasi PNS di Indonesia akan berkurang.
Dia mengungkapkan hal tersebut di hadapan guru PPPK yang menerima SK pengangkatan oleh bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari.
Kata Bima, kurangnya PNS dan diperbanyak tenaga PPPK bercermin dari negara luar yang jumlah PNS atau public servant-nya hanya 20 persen.
Baca Juga: 9 Tips Skincare untuk Kulit Berjerawat yang Bisa Anda Ketahui, Ini Perlu Dihindari!
Sedangkan untuk PPPK atau goverment workers mencapai 80 persen dari total pegawai negara.
“Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana,” kata Bima.***