Guru Wajib Bersiap Tanggal 26 Agustus. PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya

22 Agustus 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi kesempatan menjadi guru bersertifikasi dan profesional dapat diikuti oleh calon guru melalui program Kemdikbud yaitu PPG Prajabatan 2022. /claude star/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Baru saja ada kabar gembira kepada semua guru, pasalnya PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 akan segera dibuka.

PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 akan resmi dibuka pendaftarannya pada tanggal 26 Agustus 2022 mendatang.

Tentu saja, bagi guru yang ingin mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 harus terlebih dahulu memperhatikan syarat yang berlaku dengan 18 bidang studi yang dibuka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @ppgkemdikbud, berikut ini merupakan syarat bagi guru yang melakukan pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer. Bukan untuk Pengangkatan PPPK 2022, Tapi Ternyata Hanya untuk Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan dari Warga Negara Asing (WNA).

2. Tidak/Belum Pernah Terdaftar pada Dapodik

Peserta yang mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 adalah peserta yang tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik.

3. Berusia Paling Tinggi 32 Tahun

Batas usia bagi guru yang mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 adalah maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Ketentuan Bebas Biaya Semester, Simak Mapel dan Syarat

4. Memiliki ijazah S1 atau DIV

Guru yang mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 harus sudah memiliki ijazah S1 atau DIV yang terdaftar pada PD-Dikti atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah.

5. Memiliki IPK Minimal 3,00

Syarat kelima pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 adalah guru yang mendaftar harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

6. Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Guru yang mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 diwajibkan memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang akan diserahkan pada saat lapor diri.

Baca Juga: Hasil RANS FC vs Persija, Skuad Thomas Doll Bungkus Tiga Gol Tanpa Balas

7. Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Guru yang mendaftar PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 diwajibkan pula untuk memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang akan diserahkan saat lapor diri.

8. Memiliki Surat Keterangan Bebas NAPZA

Salah satu syarat pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 adalah memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan diserahkan pada saat lapor diri.

9. Menandatangani Pakta Integritas

Nantinya, calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 akan menandatangani pakta integritas.

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Tanggal Pertandingan FIFA Match Day Indonesia vs Curacao

10. Mengikuti Tahapan Seleksi PPG

Terakhir, untuk menjadi mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 2 tentu saja harus mengikuti tahapan PPG, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler