BERITASOLORAYA.com - Pada Surat Edaran Menteri PAN-RB terdapat kabar bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.
Akan tetapi, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.
Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer.
Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.
Dua jenis kepegawaian yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.
Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.
Baca Juga: Hasil RANS FC vs Persija, Skuad Thomas Doll Bungkus Tiga Gol Tanpa Balas