Terungkap! Kuota PPG Prajabatan Tahun 2022 Hanya Segini, Banyak yang Tidak Bisa Ikut Seleksi?

- 22 Agustus 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan kuota untuk PPG Prajabatan tahun 2022.
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan kuota untuk PPG Prajabatan tahun 2022. /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Prajabatan 2022 dari Kemdikbud kini akan memasuki tahap kedua atau gelombang II.

Melalui PPG Prajabatan, Kemdikbud menyasar lulusan program sarjana Strata 1 maupun Diploma IV dari program studi kependidikan dan non kependidikan yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik untuk tingkat PAUD, SD dan SMP.

Dengan sertifikat pendidik (serdik) yang didapatkan dari PPG Prajabatan, lulusan atau calon guru telah mendapat pengakuan sebagai guru profesional dan bisa memulai karier di bidang tersebut.

Tentunya, Kemdikbud juga membatasi kuota calon mahasiswa yang dapat mengikuti PPG Prajabatan di LPTK/ perguruan tinggi yang ditunjuk pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Akhirnya! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Peluang Besar Ikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Selengkapnya

Maka dari itu, lulusan yang ingin ikut serta dalam PPG Prajabatan tahap II 2022 harus memenuhi syarat yang di tentukan agar lebih mudah lolos seleksi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman PPG Kemdikbud, syarat mendaftar pada PPG Prajabatan 2022 bagi para lulusan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah